Reformasi
birokrasi berkaitan dengan ribuan proses tumpang tindih (overlapping) antar
fungsi-fungsi pemerintahan, melibatkan jutaan pegawai, dan memerlukan anggaran
yang tidak sedikit. Selain itu, reformasi birokrasi pun perlu menata ulang proses
birokrasi dari tingkat (level) tertinggi hingga terendah dan melakukan
terobosan baru (innovation breakthrough) dengan langkah-langkah
bertahap, konkret, realistis, sungguh-sungguh, berfikir di luar
kebiasaan/rutinitas yang ada (out of the box thinking), perubahan
paradigma (a new paradigm shift), dan dengan upaya luar biasa (business
not as usual). Oleh karena itu, reformasi birokrasi nasional perlu merevisi
dan membangun berbagai regulasi, memodernkan berbagai kebijakan dan praktek
manajemen pemerintah pusat dan daerah, dan menyesuaikan tugas fungsi instansi
pemerintah dengan paradigma dan peran baru. Upaya tersebut membutuhkan suatu grand
design dan road map reformasi birokrasi yang mengikuti dinamika
perubahan penyelenggaraan pemerintahan sehingga menjadi suatu living
document.
Grand
Design Reformasi Birokrasi adalah rancangan induk yang
berisi arah kebijakan pelaksanaan reformasi birokrasi nasional untuk kurun
waktu 2010-2025. Sedangkan Road Map Reformasi Birokrasi adalah bentuk
operasionalisasi Grand Design Reformasi Birokrasi yang disusun dan
dilakukan setiap 5 (lima) tahun sekali dan merupakan rencana rinci reformasi
birokrasi dari satu tahapan ke tahapan selanjutnya selama lima tahun dengan
sasaran per tahun yang jelas. Grand Design Reformasi Birokrasi 2010-2025
ditetapkan dengan Peraturan Presiden, sedangkan Road Map Reformasi
Birokrasi 2010-2014, 2015-2019, 2020-2024 ditetapkan dengan Peraturan Menteri
Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi agar dapat
memiliki sifat fleksibilitas sebagai suatu living document.
Grand
Design Reformasi Birokrasi bertujuan untuk memberikan arah
kebijakan pelaksanaan reformasi birokrasi nasional selama kurun waktu 2010-2025
agar reformasi birokrasi di K/L dan Pemda dapat berjalan secara efektif,
efisien, terukur, konsisten, terintegrasi, melembaga, dan berkelanjutan.
By : PUSAT PENGEMBANGAN DIKLAT TEKNIS DAN
KEPEMIMPINAN BADAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA HUKUM DAN HAM
No comments:
Post a Comment