Subscribe:

Ads 468x60px

Thursday, 29 August 2019

Pengadilan Agama adalah


Pengadilan Agama bertugas dan berwenang memeriksa, memutuskan, dan menyelesaikan perkara ditingkat pertama antara orang0orang yang beragama Islam dibidang: perkawinan; waris; wasiat; hibah; wakaf; zakat; infaq; shadaqah; dan ekonomi syariah. (Pasal 49 Undang-undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama)

Pengadilan Negeri adalah


Pengadilan Negeri adalah peradilan umum yang berwenang memeriksa, mengadili, dan memutuskan perkara pidana dan perdata sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Ketentuan yang mengatur tentang Pengadilan Negeri adalah Undang-Undang No.8 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 2 tahun 1986 tentang Peradilan Umum.

Asas Hukum adalah


Asas Hukum adalah aturan dasar dan prinsip-prinsip hukum yang abstrak dan pada umumnya melatarbelakangi peraturan konkret dan pelaksanaan hukum.
1.      Menurut Bellefroid, asas hukum adalah norma dasar yang dijabarkan di hukum positif dan yang oleh ilmu hukum tidak dianggap berasal dari aturan-aturan yang lebih umum. Asas hukum umum merupakan pengendapan dari hukum positif.
2.      Menurut Eikema Hommes, asas hukum bukanlah norma-norma hukum konkret, akan tetapi adalah landasan yang kuat dan paling luas bagi lahirnya peraturan hukum yang berlaku. Asas hukum adalah dasar-dasar atau petunjuk arah dalam pembentukan hukum positif.
3.      Menurut P.Sholten, asas hukum adalah kecenderungan-kecenderungan yang disaratkan oleh pandangan kesusilaan kita pada hukum dan merupakan sifat-sifat umum dengan keterbatasannya sebagai pembawaan yang umum itu, tetapi harus ada

Hukum menurut Bellefroid


Bellefroid, menyatakan bahwa hukum adalah kaidah hukum yang berlaku di suatu masyarakat yang mengatur tata tertib masyarakat, dan didasarkan atas kekuasaan yang ada dalam masyarakat.

Hukum menurut Han Kelsen


Han Kelsen, hukum adalah suatu perintah terhadap tingkah laku manusia. Hukum adalah kaidah primer yang menetapkan sanksi-sanksi.

Hukum menurut Schapera


Schapera, hukum adalah setiap aturan tingkah laku yang mungkin diselenggarakan oleh pengadilan