Cara membuat SKCK cukup mudah,
persyaratannya pun tidak terlalu ribet.
berikut Sharing dari saya :
Assalamu’alaikum teman-teman. Kali ini
saya (Gunawan Budi Utomo) akan berbagi pengalaman mengenai pembuatan SKCK.
Untuk pembuatan SKCK, kita diharuskan
memulai dari tingkat RT dahulu. hlo
kok dari tingkat RT ? karena.... SKCK itu kan
surat keterangan bahawa kita berkelakuan baik yang dikeluarkan oleh
kepolisian setempat. Agar kepolisian juga tahu bahwa kita itu dari tingkat RT
RW Dusun sampai Desa benar-benar berkelakuan baik.
Mulailah dengan Bismillah dan segera menuju rumah Pak RT. Pada saat di rumah Pak
RT, kita sampaikan maksud dan tujuan untuk minta surat pengantar. Disetiap RT sudah stand by surat pengantar. Kita sampaikan untuk membuat SKCK. Surat
tersebut ditandatangi Pak RT.
Kemudian menuju rumah Pak RW membawa
surat pengantar tadi. Saat di rumah Pak RW. Kita akan didata dan ditanya-tanya
mengenai kepentingannya. Surat pengantar tadi dimintakan tandatangan Pak RW dan
kita memberikan uang administrasi *Seikhlasnya*. (kalau usul saya berikan
minimal 10000 untuk kemajuan RW).
Lalu lanjut menuju rumah Pak Dukuh serta
membawa surat pengantar tadi. Di rumah Pak Dukuh kita akan didata dan akan
ditanya-tanya lagi perihal tujuannya. Tidak ada uang administrasi /tarikan.
Setelah surat pengantar lengkap dan sudah ditandatangi ke tiga pejabat dusun
tadi, selanjutnya surat pengantar kita bawa ke kantor Desa.
Di kantor Desa, kita akan bertemu
petugas Pelayanan. Kita akan ditanya-tanya dan diminta surat pengantarnya.
Bilang saja kita ingin bikin SKCK untuk melamar pekerjaan. Petugas tersebut
akan membuatkan surat pengantar dari desa untuk kepolisian. Surat tersebut yang
menandatangi adalah Pak Kades (Kepala Desa).
Setelah mendapatkan surat pengantar dari
Desa, kita lanjutkan menuju ke kantor Kepolisian. Kita langsung menuju di
bagian pembuatan SKCK dan Sidik jari. Di sana kita akan ditanya-tanya mengenai
tujuan, lalu diminta untuk mengisi formulir cukup banyak. Setelah itu diminta
menyerahkan syarat-syarat pembuatan SKCK.
Syarat- Syarat Pembuatan SKCK
1. Fotocopy KTP
2. Fotocopy SIM
3. Fotocopy KK
4. Fotocopy Akte Kelahiran
5. Membawa Surat Pengantar dari Desa
6. Membawa Foto dengan Background Merah 4 x 6 (sebanyak 6)
Kita juga diminta untuk melakukan sidik
jari. Setelah SKCK jadi, kita diminta untuk fotocopy sebanyak 5 lembar kemudian
fotocopy tersebut akan dilegalisir.
Untuk pembuatan SKCK ini dikenakan uang administrasi total Rp 30.000
Nah, selesailah
proses pembuatan SKCK ini.
Mudah kan....
Waktu rata-rata yang dibutuhkan pada
proses tersebut dari awal rumah Pak RT sampai selesai adalah,
1.
Di
rumah Pak RT 20 menit (karena diajak ngobrol-ngobrol dulu)
2.
Di
rumah Pak RW 20 menit
3.
Di
rumah Pak Dukuh 25 menit
4.
Di
Kantor Desa 35 menit (karena ada antrean)
5.
Di
Kantor Kepolisian 1,5 Jam (karena antre cukup banyak)
Jadi apabila ditambah lama perjalanan
kesana-kemari total sekitar 1,5 jam, maka total waktu yang harus kita luangkan untuk
membuat SKCK dari tahap awal adalah +- 5 jam. Proses awal sampai akhir Itu
dapat kita lakukan dalam hari yang sama, sesuai niat kita. Kalau ada niat pasti
cepat selesai.
Untuk biaya yang harus kita siapkan dari
proses awal sampai akhir +- Rp 50.000
|
Cara Pembuatan SKCK dan Persyaratannya |
|
Administrasi Pembuatan SKCK |
|
Cara Pembuatan SKCK dan Persyaratannya |
Begitulah Sharing-sharing dari saya mengenai pengalaman membuat SKCK. Sangat
mudah......
Ok selamat beraktivitas,
Wassalamualaikum Wr Wb