Subscribe:

Ads 468x60px

Wednesday, 2 August 2017

Cara Pembuatan SKCK dan Persyaratannya

Cara membuat SKCK cukup mudah,
persyaratannya pun tidak terlalu ribet.

berikut Sharing dari saya :



Assalamu’alaikum teman-teman. Kali ini saya (Gunawan Budi Utomo) akan berbagi pengalaman mengenai pembuatan SKCK.

Untuk pembuatan SKCK, kita diharuskan memulai dari tingkat RT dahulu. hlo kok dari tingkat RT ? karena.... SKCK itu kan surat keterangan bahawa kita berkelakuan baik yang dikeluarkan oleh kepolisian setempat. Agar kepolisian juga tahu bahwa kita itu dari tingkat RT RW Dusun sampai Desa benar-benar berkelakuan baik.

Mulailah dengan Bismillah dan segera menuju rumah Pak RT. Pada saat di rumah Pak RT, kita sampaikan maksud dan tujuan untuk minta surat pengantar. Disetiap RT sudah stand by surat pengantar. Kita sampaikan untuk membuat SKCK. Surat tersebut ditandatangi Pak RT.

Kemudian menuju rumah Pak RW membawa surat pengantar tadi. Saat di rumah Pak RW. Kita akan didata dan ditanya-tanya mengenai kepentingannya. Surat pengantar tadi dimintakan tandatangan Pak RW dan kita memberikan uang administrasi *Seikhlasnya*. (kalau usul saya berikan minimal 10000 untuk kemajuan RW).

Lalu lanjut menuju rumah Pak Dukuh serta membawa surat pengantar tadi. Di rumah Pak Dukuh kita akan didata dan akan ditanya-tanya lagi perihal tujuannya. Tidak ada uang administrasi /tarikan. Setelah surat pengantar lengkap dan sudah ditandatangi ke tiga pejabat dusun tadi, selanjutnya surat pengantar kita bawa ke kantor Desa.

Di kantor Desa, kita akan bertemu petugas Pelayanan. Kita akan ditanya-tanya dan diminta surat pengantarnya. Bilang saja kita ingin bikin SKCK untuk melamar pekerjaan. Petugas tersebut akan membuatkan surat pengantar dari desa untuk kepolisian. Surat tersebut yang menandatangi adalah Pak Kades (Kepala Desa).

Setelah mendapatkan surat pengantar dari Desa, kita lanjutkan menuju ke kantor Kepolisian. Kita langsung menuju di bagian pembuatan SKCK dan Sidik jari. Di sana kita akan ditanya-tanya mengenai tujuan, lalu diminta untuk mengisi formulir cukup banyak. Setelah itu diminta menyerahkan syarat-syarat pembuatan SKCK.

Syarat- Syarat Pembuatan SKCK
1.     Fotocopy KTP
2.     Fotocopy SIM
3.     Fotocopy KK
4.     Fotocopy Akte Kelahiran
5.     Membawa Surat Pengantar dari Desa
6.     Membawa Foto dengan Background Merah 4 x 6 (sebanyak 6)

Kita juga diminta untuk melakukan sidik jari. Setelah SKCK jadi, kita diminta untuk fotocopy sebanyak 5 lembar kemudian fotocopy tersebut akan dilegalisir. Untuk pembuatan SKCK ini dikenakan uang administrasi total Rp 30.000
Nah, selesailah proses pembuatan SKCK ini.
Mudah kan....


Waktu rata-rata yang dibutuhkan pada proses tersebut dari awal rumah Pak RT sampai selesai adalah,
1.      Di rumah Pak RT 20 menit (karena diajak ngobrol-ngobrol dulu)
2.      Di rumah Pak RW 20 menit
3.      Di rumah Pak Dukuh 25 menit
4.      Di Kantor Desa 35 menit (karena ada antrean)
5.      Di Kantor Kepolisian 1,5 Jam (karena antre cukup banyak)
Jadi apabila ditambah lama perjalanan kesana-kemari total sekitar 1,5 jam, maka total waktu yang harus kita luangkan untuk membuat SKCK dari tahap awal adalah +- 5 jam. Proses awal sampai akhir Itu dapat kita lakukan dalam hari yang sama, sesuai niat kita. Kalau ada niat pasti cepat selesai.
Untuk biaya yang harus kita siapkan dari proses awal sampai akhir +- Rp 50.000
 
Cara Pembuatan SKCK dan Persyaratannya

Administrasi Pembuatan SKCK

Cara Pembuatan SKCK dan Persyaratannya

Begitulah Sharing-sharing dari saya mengenai pengalaman membuat SKCK. Sangat mudah......
Ok selamat beraktivitas,

Wassalamualaikum Wr Wb

No comments:

Post a Comment