Pengadilan Agama bertugas dan berwenang memeriksa,
memutuskan, dan menyelesaikan perkara ditingkat pertama antara orang0orang yang
beragama Islam dibidang: perkawinan; waris; wasiat; hibah; wakaf; zakat; infaq;
shadaqah; dan ekonomi syariah. (Pasal 49 Undang-undang Nomor 3 Tahun 2006
tentang perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan
Agama)
Pages
▼
Thursday, 29 August 2019
Pengadilan Negeri adalah
Pengadilan Negeri adalah peradilan umum yang berwenang
memeriksa, mengadili, dan memutuskan perkara pidana dan perdata sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan. Ketentuan yang mengatur tentang
Pengadilan Negeri adalah Undang-Undang No.8 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas
Undang-Undang Nomor 2 tahun 1986 tentang Peradilan Umum.
Asas Hukum adalah
Asas Hukum adalah aturan dasar dan prinsip-prinsip
hukum yang abstrak dan pada umumnya melatarbelakangi peraturan konkret dan
pelaksanaan hukum.
1.
Menurut
Bellefroid, asas hukum adalah norma dasar yang dijabarkan di hukum positif dan
yang oleh ilmu hukum tidak dianggap berasal dari aturan-aturan yang lebih umum.
Asas hukum umum merupakan pengendapan dari hukum positif.
2.
Menurut
Eikema Hommes, asas hukum bukanlah norma-norma hukum konkret, akan tetapi
adalah landasan yang kuat dan paling luas bagi lahirnya peraturan hukum yang berlaku.
Asas hukum adalah dasar-dasar atau petunjuk arah dalam pembentukan hukum
positif.
3.
Menurut
P.Sholten, asas hukum adalah kecenderungan-kecenderungan yang disaratkan oleh
pandangan kesusilaan kita pada hukum dan merupakan sifat-sifat umum dengan
keterbatasannya sebagai pembawaan yang umum itu, tetapi harus ada
Hukum menurut Bellefroid
Bellefroid, menyatakan bahwa hukum adalah kaidah hukum
yang berlaku di suatu masyarakat yang mengatur tata tertib masyarakat, dan
didasarkan atas kekuasaan yang ada dalam masyarakat.
Hukum menurut Han Kelsen
Han Kelsen, hukum adalah suatu perintah terhadap
tingkah laku manusia. Hukum adalah kaidah primer yang menetapkan sanksi-sanksi.
Hukum menurut Schapera
Schapera, hukum adalah setiap aturan tingkah laku yang
mungkin diselenggarakan oleh pengadilan