Pages

Thursday, 29 August 2019

Pengadilan Negeri adalah


Pengadilan Negeri adalah peradilan umum yang berwenang memeriksa, mengadili, dan memutuskan perkara pidana dan perdata sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Ketentuan yang mengatur tentang Pengadilan Negeri adalah Undang-Undang No.8 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 2 tahun 1986 tentang Peradilan Umum.

No comments:

Post a Comment