Pengadilan Negeri adalah peradilan umum yang berwenang
memeriksa, mengadili, dan memutuskan perkara pidana dan perdata sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan. Ketentuan yang mengatur tentang
Pengadilan Negeri adalah Undang-Undang No.8 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas
Undang-Undang Nomor 2 tahun 1986 tentang Peradilan Umum.
No comments:
Post a Comment