Pengadilan Agama bertugas dan berwenang memeriksa,
memutuskan, dan menyelesaikan perkara ditingkat pertama antara orang0orang yang
beragama Islam dibidang: perkawinan; waris; wasiat; hibah; wakaf; zakat; infaq;
shadaqah; dan ekonomi syariah. (Pasal 49 Undang-undang Nomor 3 Tahun 2006
tentang perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan
Agama)
No comments:
Post a Comment