Pages

Thursday, 29 August 2019

Pengadilan Agama adalah


Pengadilan Agama bertugas dan berwenang memeriksa, memutuskan, dan menyelesaikan perkara ditingkat pertama antara orang0orang yang beragama Islam dibidang: perkawinan; waris; wasiat; hibah; wakaf; zakat; infaq; shadaqah; dan ekonomi syariah. (Pasal 49 Undang-undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama)

No comments:

Post a Comment