Landasan Pengembangan
Kurikulum 2013
TUJUAN
PENDIDIKAN NASIONAL (PASAL 3 UU NOMOR 20 TAHUN 2003 )è
“Berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan
bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap,
kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung
jawab.”
Kurikulum adalah seperangkat
rencana dan pengaturan mengenai tujuan,
isi, dan bahan pelajaran serta cara
yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu.
PERMENDIKNAS
NOMOR 22 TAHUN 2007
1.
Tujuan
Pendidikan dasar: meletakkan dasar kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, akhlak
mulia serta ketrampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih
lanjut.
2.
Tujuan
Pendidikan Menengah adalah: meningkatkan kecerdasan, pengetahuan, kepribadian,
akhlak mulia, serta ketrampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan
lanjut.
3.
Tujuan
Pendidikan Menengah Kejuruan adalah: meningkatkan kecerdasan, pengetahuan, kepribadian,
akhlak mulia, serta ketrampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan
lanjut sesuai dengan kejuruannya.
1. Landasan Filosofis
Landasan filosofi merupakan landasan terpenting dalam
pengembangan kurikulum. Landasan filosofis sebagai dasar penentuan kualitas
peserta didik yang akan dicapai dalam kurikulum, sumber dan isi dari kurikulum,
proses pembelajaran, posisi peserta didik, penilaian hasil belajar serta
hubungan peserta didik dengan masyarakat dan lingkungan. Landasan filosofis
dari kurikulum 2013 ini menekankan pada pengembangan seluruh potensi peserta
didik untuk menjadi manusia berkualitas sesuai dengan tujuan pendidikan
nasional. Berdasarkan uraian diatas, kurikulum 2013 (dalam kemendikbud, 2013)
dikembangkan dengan landasan filosofis sebagai berikut: Pendidikan berakar pada
budaya bangsa untuk membangun kehidupan bangsa masa kini dan masa mendatang.
Pandangan ini menjadikan Kurikulum 2013 dikembangkan berdasarkan budaya bangsa
Indonesia yang beragam, diarahkan untuk membangun kehidupan masa kini, dan
untuk membangun dasar bagi kehidupan bangsa yang lebih baik dimasa depan.
Mempersiapkan peserta didik untuk kehidupan masa depan selalu menjadi
kepedulian kurikulum, hal ini mengandung makna bahwa kurikulum adalah rancangan
pendidikan untuk mempersiapkan kehidupan generasi muda bangsa. Dengan demikian,
tugas mempersiapkan generasi muda bangsa menjadi tugas utama suatu kurikulum.
Untuk mempersiapkan kehidupan masa kini dan masa depan peserta didik, Kurikulum
2013 mengembangkan pengalaman belajar yang memberikan kesempatan luas bagi
peserta didik untuk menguasai kompetensi yang diperlukan bagi kehidupan di masa
kini dan masa depan, dan pada waktu bersamaan tetap mengembangkan kemampuan
mereka sebagai pewaris budaya bangsa dan orang yang peduli terhadap
permasalahan masyarakat dan bangsa masa kini. Peserta didik adalah pewaris
budaya bangsa yang kreatif. Menurut pandangan filosofi ini, prestasi bangsa
diberbagai bidang kehidupan dimasa lampau adalah sesuatu yang harus termuat
dalam isi kurikulum untuk dipelajari peserta didik. Proses pendidikan adalah
suatu proses yang memberi kesempatan kepada peserta didik untuk mengembangkan
potensi dirinya menjadi kemampuan berpikir rasional dan kecemerlangan akademik
dengan memberikan makna terhadap apa yang dilihat, didengar, dibaca, dipelajari
dari warisan budaya berdasarkan makna yang ditentukan oleh lensa budayanya dan
sesuai dengan tingkat kematangan psikologis serta kematangan fisik peserta
didik. Selain mengembangkan kemampuan berpikir rasional dan cemerlang dalam
akademik, Kurikulum 2013 memposisikan keunggulan budaya tersebut dipelajari
untuk menimbulkan rasa bangga, diaplikasikan dan dimanifestasikan dalam
kehidupan pribadi, dalam interaksi sosial di masyarakat sekitarnya, dan dalam
kehidupan berbangsa masa kini. · Pendidikan ditujukan untuk mengembangkan
kecerdasan intelektual dan kecemerlangan akademik melalui pendidikan disiplin
ilmu. Filosofi ini menentukan bahwa isi kurikulum adalah disiplin ilmu dan
pembelajaran adalah pembelajaran disiplin ilmu (essentialism). Filosofi ini
mewajibkan kurikulum memiliki nama Mata pelajaran yang sama dengan nama
disiplin ilmu, selalu bertujuan untuk mengembangkan kemampuan intelektual dan
kecemerlangan akademik. · Pendidikan untuk membangun kehidupan masa kini dan
masa depan yang lebih baik dari masa lalu dengan berbagai kemampuan
intelektual, kemampuan berkomunikasi, sikap sosial, kepedulian, dan
berpartisipasi untuk membangun kehidupan masyarakat dan bangsa yang lebih baik
(experimentalism and social reconstructivism). Dengan filosofi ini, Kurikulum
2013 bermaksud untuk mengembangkan potensi peserta didik menjadi kemampuan
dalam berpikir reflektif bagi penyelesaian masalah sosial di masyarakat, dan
untuk membangun kehidupan masyarakat demokratis yang lebih baik.
2.
Landasan
Teoritis
Landasan
teoritis merupakan landasan yang menjadi arahan dalam pengembangan kurikulum
2013. Adapun landasan teoritis kurikulum 2013 menurut Permendikbud No 68 Tahun
2013 tentang Kerangka Dasar dan Struktur Kurikulum SMP/MTs (dalam Kemendikbud,
2013) adalah sebagai berikut: Kurikulum 2013 dikembangkan atas teori
“pendidikan berdasarkan standar” (standard-based
education), dan teori kurikulum berbasis kompetensi (competency-based curriculum). Pendidikan berdasarkan standar
menetapkan adanya standar nasional sebagai kualitas minimal warganegara yang
dirinci menjadi standar isi, standar proses, standar kompetensi lulusan,
standar pendidik dan tenaga kependidikan, standar sarana dan prasarana, standar
pengelolaan, standar pembiayaan, dan standar penilaian pendidikan. Kurikulum
berbasis kompetensi dirancang untuk memberikan pengalaman belajar
seluas-luasnya bagi peserta didik dalam mengembangkan kemampuan untuk bersikap,
berpengetahuan, berketerampilan, dan bertindak. Kurikulum 2013 menganut: (1)
pembelajaan yang dilakukan guru (taught curriculum) dalam bentuk proses yang
dikembangkan berupa kegiatan pembelajaran di sekolah, kelas, dan masyarakat;
dan (2) pengalaman belajar langsung peserta didik (learned-curriculum) sesuai
dengan latar belakang, karakteristik, dan kemampuan awal peserta didik.
Pengalaman belajar langsung individual peserta didik menjadi hasil belajar bagi
dirinya, sedangkan hasil belajar seluruh peserta didik menjadi hasil kurikulum.
3.
Landasan Yuridis
Landasan
Yuridis merupakan landasan hukum dalam pengembangan kurikulum 2013. Beberapa
landasan yuridis kurikulum 2013 (dalam Kemendikbud, 2013) adalah sebagai
berikut. 1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 2)
Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. a)
Penjelasan umum menjelaskan bahwa strategi pendidikan nasional dalam
undang-undang ini meliputi pengembangan dan pelaksanaan kurikulum berbasis
kompetensi (KBK). b) Pada pasal 35 dijelaskan bahwa kompetensi lulusan
merupakan kualifikasi kemampuan lulusan yang mencakup sikap, pengetahuan, dan
keterampilan sesuai dengan standar nasional yang telah disepakati. c) Pada
pasal 36, terdapat penjelasan tentang acuan dan prinsip penyusunan kurikulum
yaitu: (1) mengacu pada standar nasional pendidikan untuk mewujudkan tujuan
pendidikan nasional, (2) dengan prinsip diversifikasi sesuai dengan satuan
pendidikan, potensi daerah, dan peserta didik, (3) Sesuai dengan jenjang
pendidikan dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan
memperhatikan:peningkatan iman dan takwa; peningkatan akhlak mulia; peningkatan
potensi, kecerdasan, dan minat peserta didik; keragaman potensi daerah dan
lingkungan; tuntutan pembangunan daerah dan nasional; tuntutan dunia kerja; perkembangan
ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni; agama; dinamika perkembangan global; dan
persatuan nasional dan nilai-nilai kebangsaan. d) Pada pasal 38 dijelaskan
bahwa (1) kerangka dasar dan struktur kurikulum pendidikan dasar dan menengah
ditetapkan pemerintah, (2) Kurikulum pendidikan dasar dan menengah dikembangkan
sesuai dengan relevansinya oleh setiap kelompok atau satuan pendidikan dan
komite sekolah/madrasah di bawah koordinasi dan supervisi dinas pendidikan atau
kantor departemen agama kabupaten/kota untuk pendidikan dasar dan provinsi
untuk pendidikan menengah. 3) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2005 tentang Rencana
Pembangunan Jangka Panjang Nasional, beserta segala ketentuan yang dituangkan
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional. 4) Peraturan Pemerintah RI Nomor
19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah RI Nomor 32 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas
Peraturan Pemerintah RI Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional
Pendidikan. a) Pasal 1 butir 17 tentang pengertian kerangka dasar, menjelaskan
bahwa tatanan konseptual kurikulum yang dikembangkan berdasarkan Standar
Nasional Pendidikan. b) Pasal 77 A tentang isi, fungsi dan kerangka dasar yaitu
(1) berisi landasan filosofis, sosiologis, psikopedagogis, dan yuridis sesuai
dengan Standar Nasional Pendidikan. (2)Digunakan sebagai: Acuan Pengembangan
Struktur Kurikulum pada tingkat nasional; Acuan Pengembangan muatan lokal pada
tingkat daerah; dan Pedoman Pengembangan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan.
c) Pasal 77 B tentang struktur kurikulum menjelaskan pengorganisasian
Kompetensi Inti (KI), Kompetensi Dasar (KD), muatan pembelajaran, mata
pelajaran, dan beban belajar pada setiap satuan pendidikan dan program
pendidikan. 5) Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tahun 2013. a) No 54
tentang Standar Kompetensi Lulusan (SKL) Pendidikan Dasar dan Menengah. b) No
65 tentang standar proses Pendidikan Dasar dan Menengah. c) No 66 tentang
standar penilaian pendidikan. d) No 68 tentang kerangka dasar dan struktur
kurikulum SMP. e) No 71 tentang buku teks pelajaran dan buku panduan guru untuk
Pendidikan Dasar Dan Menengah. 4. Landasan Psikopedagogis Dalam konvensi hak
anak tahun 1990 (dalam Tim Pengembang Ilmu Pendidikan FIP-UPI, 2007:54) dijelaskan
bahwa perspektif psikopedagogis anak yang paling logis adalah sampai sejauh
mana seorang anak mampu mengubah dirinya sesuai dengan kondisi di sekitarnya.
Kemampuan mengubah kondisi tersebut sangat dipengaruhi oleh pendidikan dan
pengaruh-pengaruh di sekitarnya. Agar proses perkembangannya optimal, anak
memerlukan berbagai kegiatan dan latihan yang sesuai dengan keberadaannya dan
sesuai dengan kebutuhan psikologisnya. Kegiatan dan latihan dapat diperoleh
anak melalui proses pendidikan. Namun yang perlu diperhatikan dalam mendidik
yaitu setiap kegiatan dan tugas yang dibebankan kepada anak sebagai siswa harus
sesuai dengan tingkat kemampuannya. Jika hal tersebut terabaikan, maka
ketidakberhasilan peserta didik dalam mencapai tugas-tugas di sekolah akan
terjadi. Berdasarkan uraian diatas, maka landasan psikopedagogis (dalam
Kemendikbud, 2013) adalah sebagai berikut:
a) Relevansi Kesesuaian program pembelajaran dengan
tingkat perkembangan kemampuan anak, tingkat unsur mentalnya (aspek kesesuaian)
dan tingkat kebutuhan anak (aspek kecukupan).
b) Model Kurikulum Berbasis Kompetensi Pembelajaran yang
dikembangkan berbasis kompetensi (sikap, keterampilan dan pengetahuan) sehingga
dapat memenuhi aspek kesesuaian dan kecukupan.
c) Proses Pembelajaran Proses pembelajaran berorientasi
pada karakteristik kompetensi sikap (Krathwohl):
(Menerima+Menjalankan+Menghargai+Menghayati+ Mengamalkan), keterampilan (Dyers)
: (Mengamati + Menanya + Mencoba + Menalar + Menyaji + Mencipta), dan
pengetahuan (Bloom & Anderson): (Mengetahui + Memahami + Menerapkan +
Menganalisa + Mengevaluasi +Mencipta). Aktivitas Belajar: menggunakan
pendekatan saintifik, karakteristik kompetensi sesuai Jenjang (SD: Tematik
Terpadu, SMP: Tematik Terpadu-IPA & IPS- dan Mapel, SMA : Tematik dan
Mapel). Output Belajar: keseimbangan sikap, keterampilan dan pengetahuan dalam
diri peserta didik. · Outcomes Belajar: soft skill dan hard skill.
d) Penilaian (1) Authentic Asessment : pada input, proses
dan output. (2) Kesesuaian teknik penilaian pada 3 ranah kompetensi : sikap,
pengetahuan dan keterampilan (tes dan portofolio).
No comments:
Post a Comment