Subscribe:

Ads 468x60px

Monday, 17 February 2020

Buku PPLP (Pengamanan Pada Lembaga Pemasyarakatan Dan Rumah Tahanan)


Bab I (Ketentuan Umum)
Pasal 1
1.    Lembaga Pemasyarakatan yang selanjutnya disebut Lapas adalah tempat untuk melaksanakan pembinaan Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan.

2.    Rumah Tahanan Negara yang selanjutnya disebut Rutan adalah tempat tersangka atau terdakwa ditahan selama proses penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan disidang pengadilan.
3.    Narapidana adalah terpidana yang menjalani pidana hilang kemerdekaan di dalam Lapas.
4.    Tahanan adalah seorang tersangka atau terdakwa yang ditempatkan di dalam Rutan.
5.    Petugas pemasyarakatan adalah Pegawai Negeri Sipil yang melaksanakan tugas di bidang pemasyarakatan.
6.    Pengamanan lapas atau rutan yang selanjutnya disebut Pengamanan adalah segala bentuk kegiatan dalam rangka melakukan pencegahan, penindakan, dan pemulihan terhadap setiap gangguan keamanan dan ketertiban di Lapas atau Rutan.
7.    Satuan Pengamanan adalah unit yang memiliki tugas melakukan pencegahan, penindakan, penanggulangan dan pemulihan gangguan keamanan dan ketertiban di Lapas dan Rutan.
8.    Kepala Satuan Pengamanan adalah petugas pengamanan yang berada dibawah dan tanggungjawab langsung kepada Kepala Lapas atau Rutan.
9.    Regu Pengamanan adalah Regu yang melaksanakan tugas pengamanan baik di dalam maupun di luar Lapas atau Rutan.
10. Gangguan keamanan dan ketertiban adalah suatu situasi kondisi yang menimbulkan keresahan, ketidakamanan, serta ketidaktertiban kehidupan di dalam Lapas atau Rutan.
11. Pengawalan adalah kegiatan penjagaan, pengawasan, dan perlindungan terhadap Narapidana dan Tahanan yang berada di dalam dan/atau di luar Lapas atau Rutan yang melakukan aktifitas atau keperluan tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
12. Penjagaan adalah suatu bentuk kegiatan pengamanan orang dan fasilitas guna mencegah Gangguan Keamanan dan Ketertiban.
13. Penggeledahan adalah kegiatan pemeriksaan terhadap orang, barang ataupun tempat yang diduga dapat menimbulkan Gangguan Keamanan dan Ketertiban.
14. Inspeksi adalah pemeriksaan secara langsung sehubungan dengan pelaksanaan pengamanan.
15. Kontrol adalah serangkaian kegiatan pemeriksaan dan pengendalian secara seksama bertahap sasaran pelaksanaan tugas pengamanan.
16. Intelijen adalah pengetahuan, organisasi, dan kegiatan yang terkait dengan perumusan kebijakan, strategi dan pengambilan keputusan berdasarkan analisis dari informasi dan fakta yang terkumpul melalui metode kerja untuk pendeteksian dan peringatan dini dalam rangka pencegahan, penangkalan, dan penanggulangan setiap ancaman terhadap keamanan negara.
17. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang hukum dan hak asasi manusia
PPLP (Pengamanan Pada Lembaga Pemasyarakatan Dan Rumah Tahanan)

No comments:

Post a Comment