Bab
I (Ketentuan Umum)
Pasal
1
1.
Lembaga Pemasyarakatan yang
selanjutnya disebut Lapas adalah tempat untuk melaksanakan pembinaan Narapidana
dan Anak Didik Pemasyarakatan.
2.
Rumah Tahanan Negara yang selanjutnya
disebut Rutan adalah tempat tersangka atau terdakwa ditahan selama proses
penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan disidang pengadilan.
3.
Narapidana adalah terpidana yang menjalani
pidana hilang kemerdekaan di dalam Lapas.
4.
Tahanan adalah seorang tersangka atau
terdakwa yang ditempatkan di dalam Rutan.
5.
Petugas pemasyarakatan adalah Pegawai
Negeri Sipil yang melaksanakan tugas di bidang pemasyarakatan.
6.
Pengamanan lapas atau rutan yang
selanjutnya disebut Pengamanan adalah segala bentuk kegiatan dalam rangka
melakukan pencegahan, penindakan, dan pemulihan terhadap setiap gangguan
keamanan dan ketertiban di Lapas atau Rutan.
7.
Satuan Pengamanan adalah unit yang
memiliki tugas melakukan pencegahan, penindakan, penanggulangan dan pemulihan
gangguan keamanan dan ketertiban di Lapas dan Rutan.
8.
Kepala Satuan Pengamanan adalah
petugas pengamanan yang berada dibawah dan tanggungjawab langsung kepada Kepala
Lapas atau Rutan.
9.
Regu Pengamanan adalah Regu yang
melaksanakan tugas pengamanan baik di dalam maupun di luar Lapas atau Rutan.
10. Gangguan
keamanan dan ketertiban adalah suatu situasi kondisi yang menimbulkan
keresahan, ketidakamanan, serta ketidaktertiban kehidupan di dalam Lapas atau
Rutan.
11. Pengawalan
adalah kegiatan penjagaan, pengawasan, dan perlindungan terhadap Narapidana dan
Tahanan yang berada di dalam dan/atau di luar Lapas atau Rutan yang melakukan
aktifitas atau keperluan tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
12. Penjagaan
adalah suatu bentuk kegiatan pengamanan orang dan fasilitas guna mencegah
Gangguan Keamanan dan Ketertiban.
13. Penggeledahan
adalah kegiatan pemeriksaan terhadap orang, barang ataupun tempat yang diduga
dapat menimbulkan Gangguan Keamanan dan Ketertiban.
14. Inspeksi
adalah pemeriksaan secara langsung sehubungan dengan pelaksanaan pengamanan.
15. Kontrol
adalah serangkaian kegiatan pemeriksaan dan pengendalian secara seksama
bertahap sasaran pelaksanaan tugas pengamanan.
16. Intelijen
adalah pengetahuan, organisasi, dan kegiatan yang terkait dengan perumusan
kebijakan, strategi dan pengambilan keputusan berdasarkan analisis dari
informasi dan fakta yang terkumpul melalui metode kerja untuk pendeteksian dan
peringatan dini dalam rangka pencegahan, penangkalan, dan penanggulangan setiap
ancaman terhadap keamanan negara.
17. Menteri adalah menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang hukum dan hak asasi manusia
PPLP (Pengamanan Pada Lembaga Pemasyarakatan Dan Rumah Tahanan) |
No comments:
Post a Comment