Hukum adalah sebuah perangkat peraturan yang tertulis maupun tidak tertulis dimana kesemuanya adalah mengikat dan tentu memiliki sanksi dengan derajat yang berbeda.
Sumber : Pengantar Ilmu Hukum
Pengarang : Dr. Agus Sudaryanto, SH., MH.
Tuesday, 27 March 2018
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment