kali ini saya ingin berbagi prosedur atau cara membuat Kartu Kuning (kartu pencari kerja). Kartu Kuning ini sejatinya sekarang tidak berwarna kuning, dan sekarang lebih dikenal dengan kartu AK1.
Prosedur pembuatan kartu AK1 ini cukup mudah.
1. kita siapkan berkas-berkas nya seperti
a) Fotocopy KTP
b) Fotocopy Ijazah terakhir (yang sudah terlegalisir)
c) Fotocopy nilai Ijazah terakhir
d) Foto berwarna 2x3 (2 lembar)
2. kita datangi kantor Disnakertrans kabupaten kita
3. antre untuk dipanggil, kemudian menyerahkan semua berkas-berkas kepada petugas
4. mengisi formulir
5. setelah Kartu Kuning (AK1) jadi, kita disuruh untuk fotocopy sebanyak 6, kemudian kembali lagi ke kantor tersebut untuk legalisir.
6. waktu pembuatan kartu AK1 ini cukup cepat dan petugasnya pun ramah-ramah (petugas Disnakertrans Gunungkidul ramah, kalau kabupaten yang lain kurang tahu hhe hhe)
7. Selesai
Cara Buat Kartu Kuning Di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi |
Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi
Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi |
No comments:
Post a Comment