Pasal 7 yaitu :
1. Pengamanan sangat tinggi (Super Maximum Security)
Proses pengamanan pada Lapas dan Rutan klasifikasi ini dilengkapi dengan pemagaran berlapis, pos menara atas, pos bawah,
penempatan terpisah, pengawasan closed circuit television (CCTV), pembatasan
gerak, pembatasan kunjungan dan pembatasan kegiatan pembinaan, serta
pengendalian komunikasi.
2. Pengamanan tinggi (Maximum Security)
Proses pengamanan dilengkapi dengan pemagaran
berlapis, pos menara atas penempatan terpisah atau bersama, pengawasan closed
circuit television (CCTV), pembatasan gerak, pembatasan kunjungan, dan
kegiatan pembinaan.
3. Pengamanan menengah (Medium Security)
Proses pengamanan dilengkapi dengan pemagaran minimal
1 (satu) lapis, penempatan terpisah atau bersama, pengawasan closed circuit
television (CCTV), pembatasan kunjungan dan pembatasan kegiatan pembinaan.
4. Pengamanan rendah (Minimum Security)
Proses pengamanan tanpa adanya pemagaran
berlapis, penempatan terpisah dan bersama, pengawasan closed circuit
television dan pembatasan kegiatan pembinaan. Dalam menyelenggarakan
pengamanan terhadap narapidana dan tahanan wanita dilakukan dengan mengutamakan
keberadaan petugas wanita.
from : BPSDM Hukum dan HAM Jalan Raya Gandul – Cinere Nomor 4 Depok 16250
No comments:
Post a Comment