Pages

Saturday, 8 August 2020

Permenkumham Nomor 35 Tahun 2018 tentang Revitalisasi Penyelenggaraan Pemasyarakatan

Pasal 7 yaitu :

1.     Pengamanan sangat tinggi (Super Maximum Security)

Proses pengamanan pada Lapas dan Rutan klasifikasi ini dilengkapi dengan pemagaran berlapis, pos menara atas, pos bawah, penempatan terpisah, pengawasan closed circuit television (CCTV), pembatasan gerak, pembatasan kunjungan dan pembatasan kegiatan pembinaan, serta pengendalian komunikasi.


2.     Pengamanan tinggi (Maximum Security)

Proses pengamanan dilengkapi dengan pemagaran berlapis, pos menara atas penempatan terpisah atau bersama, pengawasan closed circuit television (CCTV), pembatasan gerak, pembatasan kunjungan, dan kegiatan pembinaan.


3.     Pengamanan menengah (Medium Security)

Proses pengamanan dilengkapi dengan pemagaran minimal 1 (satu) lapis, penempatan terpisah atau bersama, pengawasan closed circuit television (CCTV), pembatasan kunjungan dan pembatasan kegiatan pembinaan.


4.     Pengamanan rendah (Minimum Security)

Proses pengamanan tanpa adanya pemagaran berlapis, penempatan terpisah dan bersama, pengawasan closed circuit television dan pembatasan kegiatan pembinaan. Dalam menyelenggarakan pengamanan terhadap narapidana dan tahanan wanita dilakukan dengan mengutamakan keberadaan petugas wanita.



from : BPSDM Hukum dan HAM Jalan Raya Gandul – Cinere Nomor 4 Depok 16250

No comments:

Post a Comment