Pages

Friday, 28 February 2020

Apakah Tahun Masehi Bila Dibagi 4 Pasti Merupakan Tahun Kabisat ? Tahun 1800 Kabisat Bukan ?


Tahun Kabisat adalah tahun dimana mengalami penambahan satu hari dengan maksud agar sesuai dengan penanggalan astronomi. Kita tahu bahwa pada kalender dalam satu tahun Masehi terdiri dari 365 hari, padahal lebih tepatnya adalah 365 hari  5 jam 48 menit 45,1814 detik.
Karena ada sisa 5 jam 48 menit 45,1814 detik maka disepakati setiap empat tahun sekali ada penambahan satu hari agar sesuai dengan penanggalan astronomi.
Disisi lain, pembulatan sisa menjadi enam jam tersebut (jika dikalikan empat sama dengan dua puluh empat) tersebut masihlah kurang tepat.
Sisa 5 jam 48 menit 45,1814 detik masih kurang dari 6 jam, dengan begitu ada kesepakatan lagi bila tahun masehi yang habis dibagi 100 merupakan bukan tahun kabisat (kecuali yang habis dibagi 400)
Contoh : tahun 1900 = tidak habis dibagi 400 tetapi habis dibagi 100 maka merupakan bukan tahun kabisat
Tahun 2000 = habis dibagi 400 maka otomatis merupakan tahun kabisat
Tahun 2003 = tidak habis dibagi 400, tidak habis dibagi 100, tidak habis dibagi 4, maka merupakan bukan kabisat
Tahun 2020 = habis dibagi 4 maka merupakan tahun kabisat
Jika masih bingung yuk lanjut ke bawah.
Perhatikan flowchart berikut ini,
 
Tahun Kabisat adalah tahun dimana mengalami penambahan satu hari
Dapat kita pahami dengan mudah Flowchart di atas. Tinggal kita masukkan tahun masehi yang akan kita cari merupakan tahun kabisat atau bukan. Lalu tinggal kita arahkan ke “ya” atau “tidak”.
Contoh misal tahun 1640 (habis dibagi 400 “tidak”), (habis dibagi 100 “tidak”), (habis dibagi 4 “ya”) maka merupakan tahun kabisat.
Tahun 1800 (habis dibagi 400 “tidak”), (habis dibagi 100 “ya”), maka merupakan Bukan tahun kabisat.
Dengan begitu Tahun ini tahun 2020 (habis dibagi 400 “tidak”), (habis dibagi 100 “tidak”), (habis dibagi 4 “ya”) maka merupakan tahun kabisat.

Wednesday, 26 February 2020

FLASH DISK KERENDAM MESIN CUCI TIDAK MASALAH


(Pengalaman saya)
Assalamualaikum sobat semua, kali ini saya ingin berbagi pengalaman saya soal Flash disk yang ikut kecuci. Tanggal 21 Februari 2020 lalu saya pulang piket dinas pagi. Sampai rumah saya langsung bergegas copot seragam dan menggabungkan dengan pakaian kotor yang lain untuk dimasukkan ke mesin cuci otomatis. Semua prosedur pencucian dengan mesin cuci sudah dilakukan dan mesin pun berjalan. Saya tinggal duduk-duduk nonton televisi. Selang beberapa menit saya berkeinginan mengerjakan pengetikan di laptop dan baru ingat kalau flash disk saya berada di saku seragam yang ikut tercuci tadi. Perasaan ketawa-ketawa dan sedih bercampur. Saya putuskan untuk tetap membiarkan mesin berjalan sampai cucian tercuci selesai. Akhirnya cucian selesai, semua kering, dan saya angkati satu persatu pakaian dan ketemulah flash disk saya merk DataTraveler104. Posisi flash disk terbuka dan keadaan kering tetapi tetap lembab. Saya ambil tindakan untuk menggantung di dekat pintu selama dua hari.
Dua hari berlalu, saya ambil flash disk tersebut dan saya cek lagi apakah sudah benar-benar kering atau belum. “Bismillah” kata saya, sambil saya colokkan ke laptop dan Alkhamdulillah flash disk saya yang ikut kecuci selama ±65 menit kemarin itu masih bisa nyala normal.
Hikmah dari kejadian ini :
1.        Untuk lebih teliti memeriksa saku pakaian sebelum memasukkan ke mesin cuci
2.      Saran untuk kalian belilah flash disk yang bagus karena kemungkinan flash disk bagus lebih tahan air dan goncangan
3.      Lebih dekat dengan Allah, karena berharap ke Tuhan agar benda kita baik baik saja

wassalamualaikum wr wb

flash disk saya berada di saku seragam yang ikut tercuci tadi
Alkhamdulillah flash disk saya yang ikut kecuci selama ±65 menit kemarin itu masih bisa nyala normal
flash disk saya merk DataTraveler104
 

Langkah Setelah Flash Disk Terendam di Mesin Cuci


Jika flash disk anda masuk mesin cuci dan ikut tercuci dengan pakaian, maka yang harus anda lakukan adalah :
1.       Biarkan mesin cuci berjalan sampai selesai
Mesin cuci tetap melakukan tugasnya sampai cucian selesai. Dalam kasus ini mesin cucinya adalah mesin cuci yang otomatis bukan yang dua tabung.
Nah bagaimana jika yang dua tabung ? . Jawabannya adalah selesaikan sampai mengeringkan dan ikut sertakan flash disk anda.
Untuk mesin cuci yang otomatis maka proses pengeringan akan berjalan sampai selesai sendiri.
Kenapa saya menyarankan sampai ikut proses pengeringan, karena agar flashdisk ikut kering.
2.       Jemur semua pakaian dan ambil flash disk anda. Amati fisik flash disk anda.
3.       Jika bentuk fisik masih baik maka kemungkinan 65% flash disk anda masih bisa nyala   
4.       Jemur flash disk anda didalam ruangan (jangan terkena sinar matahari). Proses ini selama dua hari. Nah kenapa lama sekali, karena agar dapat kita dapat memastikan komponen dalam flash disk benar-benar kering dan tidak ada air yang tertinggal sedikit pun.
5.       Dua hari berlalu, lakukan tes flash disk anda dengan mencolokkan ke laptop atau komputer anda.
6.       Semoga masih menyala, amin.

Flash Disk Terendam di Mesin Cuci

Monday, 17 February 2020

Hasil 0-2 antara Chelsea vs Manchester United


Manchester United yang datang ke Stadion kebanggaan si BiRu yangmana Manchester United sebagai tamu mengejutkan publik dengan berhasil membungkam sang tuan rumah.
Hari Selasa (18/2/2020), goal goal kemenangan Manchester United dicetak oleh pemain bernama Anthony Martial (45) dan Harry Maguire (66).
Dengan kemenangan membanggakan ini, Manchester united naik ke posisi tujuh dengan 38 poin. Sementara Chelsea berada di posisi ke empat dengan 41 poin.


s s

Buku PPLP (Pengamanan Pada Lembaga Pemasyarakatan Dan Rumah Tahanan)


Bab I (Ketentuan Umum)
Pasal 1
1.    Lembaga Pemasyarakatan yang selanjutnya disebut Lapas adalah tempat untuk melaksanakan pembinaan Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan.

2.    Rumah Tahanan Negara yang selanjutnya disebut Rutan adalah tempat tersangka atau terdakwa ditahan selama proses penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan disidang pengadilan.
3.    Narapidana adalah terpidana yang menjalani pidana hilang kemerdekaan di dalam Lapas.
4.    Tahanan adalah seorang tersangka atau terdakwa yang ditempatkan di dalam Rutan.
5.    Petugas pemasyarakatan adalah Pegawai Negeri Sipil yang melaksanakan tugas di bidang pemasyarakatan.
6.    Pengamanan lapas atau rutan yang selanjutnya disebut Pengamanan adalah segala bentuk kegiatan dalam rangka melakukan pencegahan, penindakan, dan pemulihan terhadap setiap gangguan keamanan dan ketertiban di Lapas atau Rutan.
7.    Satuan Pengamanan adalah unit yang memiliki tugas melakukan pencegahan, penindakan, penanggulangan dan pemulihan gangguan keamanan dan ketertiban di Lapas dan Rutan.
8.    Kepala Satuan Pengamanan adalah petugas pengamanan yang berada dibawah dan tanggungjawab langsung kepada Kepala Lapas atau Rutan.
9.    Regu Pengamanan adalah Regu yang melaksanakan tugas pengamanan baik di dalam maupun di luar Lapas atau Rutan.
10. Gangguan keamanan dan ketertiban adalah suatu situasi kondisi yang menimbulkan keresahan, ketidakamanan, serta ketidaktertiban kehidupan di dalam Lapas atau Rutan.
11. Pengawalan adalah kegiatan penjagaan, pengawasan, dan perlindungan terhadap Narapidana dan Tahanan yang berada di dalam dan/atau di luar Lapas atau Rutan yang melakukan aktifitas atau keperluan tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
12. Penjagaan adalah suatu bentuk kegiatan pengamanan orang dan fasilitas guna mencegah Gangguan Keamanan dan Ketertiban.
13. Penggeledahan adalah kegiatan pemeriksaan terhadap orang, barang ataupun tempat yang diduga dapat menimbulkan Gangguan Keamanan dan Ketertiban.
14. Inspeksi adalah pemeriksaan secara langsung sehubungan dengan pelaksanaan pengamanan.
15. Kontrol adalah serangkaian kegiatan pemeriksaan dan pengendalian secara seksama bertahap sasaran pelaksanaan tugas pengamanan.
16. Intelijen adalah pengetahuan, organisasi, dan kegiatan yang terkait dengan perumusan kebijakan, strategi dan pengambilan keputusan berdasarkan analisis dari informasi dan fakta yang terkumpul melalui metode kerja untuk pendeteksian dan peringatan dini dalam rangka pencegahan, penangkalan, dan penanggulangan setiap ancaman terhadap keamanan negara.
17. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang hukum dan hak asasi manusia
PPLP (Pengamanan Pada Lembaga Pemasyarakatan Dan Rumah Tahanan)